Selasa, 28 Mei 2013

CYBER LOW “UU ITE”

CYBER LOW “UU ITE”

Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar jaringan pembuat ijazah palsu lewat situs internet www.ijazahaspal.com.

Seluruh universitas negeri dari dalam maupun luar negeri dibuat kelompok ini untuk menipu sejumlah perusahaan yang sedang merekrut karyawan.

Sebanyak tiga orang tersangka yakni Yogi, Ikhwan, dan Agus berhasil ditangkap polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan peristiwa ini bermula dari sebuah situs di internet yangberisi jasa penerbitan ijazah dan dokumen-dokumen lain untuk para pencari kerja.
Melalui situs www.ijazahaspal.com, para pemesan melakukan pemesanan ijazah palsu melalui pesan singkat. Ketiga tersangka berbagi peran untuk melancarkan bisnis ilegal ini.

Yogi berperan sebagai penerima pesanan melalui pesan singkat dan juga sebagai pengelola situs tersebut.
"Tidak hanya ijazah, pelaku juga menyediakan transkrip nilai, sertifikat, rekening koran, " kata Rikwanto.
Kepala Subdit Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, menjelaskan bahwa setiap ijazah palsu yang ditawarkan dengan harga yang berbeda.

"Ijazah SMA harganya Rp 4 juta, ijazah D3 harganya Rp 5 juta, dan ijazah S1 harganya Rp 6 juta," ucap Audie.
Setelah pemesan menyampaikan pesanannya, komplotan ini lalu mencari file template blanko sertifikat tersebut lalu mereka bertransaksi. Di dalam proses itu, Yongki membuat rancangan dan mengirimkannya kepada pemesan hingga akhirnya disetujui.

Sedangkan, Ikhwan dan Agus berperan mencetak ijazah dan mengirimkannya kepada pemesan.
Situs www.ijazahaspal.com itu sendiri, kata Audie, sudah ada sejak awal 2011.

"Diperkirakan ada 150 ijazah dengan berbagai strata yang sudah diterbitkan. Namun pembeli masih kami dalami, kita mencari lewat SMS pemesanan kepada tersangka," ungkap Audie.

Roy Suryo menjelaskan bahwa   Pasal 5 ayat 1 di UU ITE, yang berbunyi "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah," sudah cukup kuat untuk menjerat para pelaku penjual ijazah aspal online tersebut.

Ditegaskan pula oleh Roy, bahwa aktivitas bisnis ilegal tersebut harus segera ditertibkan. Selain itu ia juga menyatakan bahwa bisnis jualan ijazah aspal online, masuk ke kategori cyber-crime.

Sementara itu, pihak kepolisian mengatakan bahwa mereka akan bertindak jika sudah ada pihak yang melapor, dan merasa dirugikan atas munculnya banyak situs jualan ijazah/dokumen palsu.

"Kami menunggu laporan dari pihak yang dirugikan, baru kemudian akan kami proses," ujar Boy Rafli Amar, Kabid Humas Polda, di Jakarta, Sabtu (2/7).

Boy Rafli mengaku bahwa pihak kepolisian belum melakukan penyelidikan terhadap situs-situs jasa layanan pembuatan dokumen palsu.

Senada dengan Roy Suryo, Boy juga mengatakan bahwa aktivitas ilegal tersebut ke dalam kategori cyber-crime. "Di internet sendiri ada jutaan aktivitas seperti itu, sehingga kami tidak bisa melacaknya satu-satu," kata Boy Rafli.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikatakan oleh Boy Rafli sebagai landasan yang tepat untuk menjerat para pelaku tersebut.  Didukung juga dengan pasal-pasal yang bisa dipakai sangat banyak dan bervariasi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, kartu ATM, telepon genggam, dan beberapa ijazah palsu yang diterbitkan para tersangka. Atas kasus ini, tiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun  Dan Juga dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE
  dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar