Pengertian Cyber Crime
Kejahatan
dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer
atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya
antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi
anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk
kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer
digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan
terhadap hak cipta
dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di
mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses),
malware dan serangan DoS. Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan
identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai
alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa
situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang
merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak
kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378
KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik
website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang
bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat
identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu
karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus
terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar